Proses mutasi keluar kendaraan bermotor seringkali dianggap rumit, namun apabila masyarakat memahami alurnya, proses ini cukup sistematis. Bagi masyarakat yang berencana pindah domisili atau menjual kendaraan dari Batam ke luar daerah, berikut adalah panduan lengkap mengenai prosedur mutasi keluar di Samsat Batam. Mutasi keluar adalah proses pencabutan berkas kendaraan dari daerah asal (Samsat Batam/Polda Kepri) untuk didaftarkan ke daerah tujuan. Hal ini wajib dilakukan agar data perpajakan dan administrasi kendaraan tetap valid di tempat tinggal yang baru.
Perlu diingat bahwa Batam adalah kawasan Free Trade Zone (FTZ). Untuk kendaraan dengan Fasilitas Bebas PPN, jika kendaraan masuk kategori ini, wajib pajak wajib melunasi PPN 11% terlebih dahulu di Kantor Bea Cukai sebelum bisa melakukan mutasi keluar Batam. Sedangkan untuk kendaraan PPN Lunas/Nasional dapat langsung diproses mutasi tanpa ke Bea Cukai.
Syarat Untuk Mutasi Keluar Kendaraan adalah sebagai berikut :
-
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi.
-
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
-
Kartu Identitas Diri
-
Surat Keterangan Lunas Pajak (SKF)
-
Kuitansi Jual Beli bermaterai Rp10.000 (jika atas dasar jual beli)
- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea Cukai dan/atau bukti pelunasan pajak pemasukan kendaraan bermotor 11% bagi kendaraan fasilitas FTZ
-
Hasil Cek Fisik kendaraan (dilakukan di Samsat)
















