Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, sedangkan yang menjadi Subjek Pajak Air Permukaan adalah pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. PAP merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting untuk menunjang pembangunan berkelanjutan di Kepulauan Riau. Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air (NPA). NPA ini dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti:
- Jenis sumber air permukaan.
- Lokasi sumber air permukaan.
- Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Besaran pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Air (NPA).
















