Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

    PENGESAHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 5 TAHUNAN RODA DUA

    Posted by : admin

  • 17 Dec 2025
  • 18 Viewer
blog-img-10

Pengesahan Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan (Ganti STNK) roda dua adalah salah satu Standar Pelayanan yang dimiliki oleh Samsat Batam Centre. Persyaratan prosedur ini sangat mudah, wajib pajak cukup membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan KTP asli/Kartu Identitas sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Setelah itu wajib pajak mendatangi loket cek fisik kendaraan roda 2 untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan keadaan fisik kendaraan bermotor untuk mencegah pemalsuan data serta memastikan kondisi kendaraan laik jalan atau tidak.

Kemudian, wajib pajak membawa berkas yang sudah di fotocopy ke loket pemberkasan untuk mengisi formulir identitas kendaraan. Setelah itu wajib pajak membawa berkas dari loket pemberkasan menuju loket 1 pendaftaran kendaraan bermotor untuk pajak 5 tahunan. Sesudah petugas mendaftarkan data kendaraan bermotor, wajib pajak kemudian melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan setelah itu mengambil STNK baru di loket pengambilan STNK. Prosedur terakhir adalah wajib pajak menuju loket pengambilan TNKB (plat) baru dengan membawa TNKB lama dan menyerahkannya ke petugas.