Batam – Setelah libur panjang dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, layanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Batam Centre resmi kembali beroperasi normal mulai hari ini Rabu, 25 Maret 2026. Kepala UPTD PPD Batam Centre menyampaikan bahwa seluruh pelayanan, mulai dari pembayaran pajak kendaraan tahunan, pengesahan STNK, pajak 5 tahunan, hingga balik nama kendaraan, sudah dapat diakses masyarakat seperti biasa.
Jam operasional Samsat Batam Centre juga sudah kembali normal, dan untuk jadwal lebih lanjut dapat dilihat di media sosial Samsat Batam Centre. Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo tepat pada masa libur (18 Maret sampai 24 Maret 2026), berdasarkan Keputusan bersama dari Dirlantas Polda Kepri, Bapenda Kepri dan Jasa Raharja Kanwil Kepri, masyarakat tidak akan dikenakan denda keterlambatan apabila melakukan pembayaran pada hari ini, Rabu, 25 Maret 2026.
Dengan dibukanya kembali layanan ini, diharapkan aktivitas administrasi kendaraan di Batam dapat berjalan lancar dan memberikan kemudahan bagi masyarakat setelah masa libur panjang.
















