Penagihan aktif merupakan upaya proaktif Samsat untuk mengingatkan dan menindaklanjuti wajib pajak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini dilakukan dengan pendekatan persuasif, terukur, dan tetap mengedepankan pelayanan publik yang humanis.
Fokus utama program ini meliputi:
-
- Identifikasi data tunggakan PKB, termasuk kendaraan dengan masa pajak lebih dari 1 tahun.
-
- Pengiriman surat himbauan dan pemberitahuan kepada wajib pajak yang tercatat menunggak.
-
- Kunjungan lapangan (door to door) bagi tunggakan tertentu yang memerlukan verifikasi langsung.
Untuk mempermudah wajib pajak, Samsat Batam menerapkan beberapa metode penagihan dan pembayaran antara lain, Himbauan Melalui Surat dan Media Digital, Penagihan Lapangan serta Samsat Keliling dan Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan lainnya. Selain itu, Tim Penagihan Samsat Batam juga menyampaikan bahwasanya Pemprov Kepri masih menjalankan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai tanggal 15 Desember 2025. Ini menjadi kesempatan wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan karena banyak keringanan dan potongan yang diberikan oleh Pemprov Kepri dan program ini terbukti meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak.
Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan mengatakan bahwa "Harapan kedepannya Samsat Batam terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan penagihan aktif dengan pendekatan yang lebih humanis, transparan, dan berbasis teknologi, sehingga integrasi data antar instansi serta pengembangan layanan digital diharapkan mampu membuat proses pembayaran pajak kendaraan semakin cepat, mudah, dan efisien." Dengan kolaborasi masyarakat dan pemerintah daerah, kepatuhan pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat sehingga pembangunan di Kota Batam dapat berjalan lebih optimal.
















