
Dalam upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Batam Centre atau yang lebih dikenal dengan Samsat Batam Centre, terus mengintensifkan kegiatan penagihan aktif kepada wajib pajak yang menunggak. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan, S.E., M.A.P. secara konsisten mengimbau masyarakat yang menerima surat pemberitahuan tunggakan pajak dari tim penagihan aktif untuk segera memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran yang tersedia terutama program pemutihan yang sedang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Keterlambatan pembayaran tidak hanya akan menimbulkan denda, tetapi juga berpotensi mengganggu registrasi kendaraan bermotor.
Dengan adanya kegiatan penagihan aktif langsung ke rumah, diharapkan tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat Batam dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat.