
Samsat Batam Centre secara masif terus melakukan sosialisasi mengenai penerapan Pajak Alat Berat (PAB), terutama di Kota Batam yang merupakan wilayah industri dengan potensi alat berat yang signifikan. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan pemahaman yang menyeluruh bagi para Wajib Pajak (WP) terkait regulasi baru ini. Pengenaan Pajak Alat Berat (PAB) di Kepulauan Riau, termasuk Batam, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Meskipun secara undang-undang wajib dipungut sejak 1 Januari 2024, implementasi efektifnya di Kepri menghadapi tantangan, salah satunya adalah penyesuaian sistem dan penetapan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dari Kementerian Dalam Negeri untuk alat berat.
Kepala UPTD Batam Patrick Nababan, S.E., M.A.p. mengatakan "Meskipun sosialisasi dan pendataan masih berjalan, implementasi pemungutan PAB sudah mulai terlihat. UPTD Batam Centre telah mencatat perusahaan pertama yang secara resmi melakukan pembayaran Pajak Alat Berat, dan menjadi contoh kepatuhan bagi perusahaan-perusahaan lain di Kepri. Langkah ini menjadi penanda keseriusan Pemerintah Daerah dalam menerapkan aturan baru dan memperluas basis pajak daerah."