Kegiatan Penagihan Aktif ke Perusahaan masih tetap berjalan hingga saaat ini. Respons dari pihak perusahaan cenderung positif terhadap kegiatan ini. Mereka menilai penagihan aktif yang dilakukan SAMSAT Batam Centre merupakan bentuk komitmen pelayanan publik yang memudahkan wajib pajak korporasi untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak. Dari kegiatan ini banyak ditemukan kendaraan yang ternyata sudah dijual namun pemilik kedua masih belum melakukan Balik Nama Kendaraan oleh karena itu surat tagihan masih sampai ke perusahaan yang dituju. Kegiatan ini juga menjadi jawaban atas pertanyaan apa yang dilakukan oleh wajib pajak jika kendaraan telah dijual tapi surat tagihan pajak masih diantarkan ke alamat wajib pajak. Bagi wajib pajak yang masih mendapatkan surat tagihan pajak, maka wajib pajak tersebut harus segera melaporkan kendaraan yang telah dijual ke Kantor Samsat Batam Centre agar diproses lebih lanjut dan kendaraan yang masih belum Balik Nama oleh pihak kedua akan dilakukan pemblokiran.
Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan, S.E., M.A.P mengatakan bahwa melalui program Penagihan Aktif ini, UPTD PPD Batam Centre menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengoptimalkan potensi PAD, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.
















