Batam sebagai kota industri memiliki ribuan perusahaan dengan aset kendaraan operasional yang jumlahnya masif. Berdasarkan data evaluasi, ditemukan masih banyak kendaraan operasional—baik mobil penumpang, truk angkutan, hingga alat berat—yang masa berlaku pajaknya telah habis namun belum dilakukan penyelesaian kewajiban.
"Kami melakukan pendekatan yang lebih proaktif. Tidak lagi hanya menunggu di loket, tim kami turun langsung ke lapangan untuk melakukan rekonsiliasi data dan penagihan ke alamat perusahaan," ujar Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan dalam keterangannya.
Sebelum melakukan penagihan aktif ke perusahaan, tim penagihan akan melakukan verifikasi data untuk menyisir data kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan (Badan Usaha). Setelah itu tim penagihan akan menyampaikan surat pemberitahuan untuk perusahaan yang menunggak pajak serta rincian besaran tunggakan dan denda administrasinya.
Kesadaran pajak adalah cermin dari profesionalisme sebuah korporasi. Dengan tertib administrasi pajak, perusahaan tidak hanya mengamankan legalitas operasional kendaraan di jalan raya, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam memajukan perekonomian Provinsi Kepulauan Riau. Samsat Batam Centre terus membuka pintu koordinasi bagi perusahaan yang ingin mengonsultasikan mekanisme pembayaran guna memastikan seluruh aset kendaraan tetap dalam kondisi taat pajak.
















