Batam - Pelayanan Samsat Keliling menjadi salah satu inovasi yang sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Di Kota Batam, kehadiran Samsat Keliling 2 dari Samsat Batam Centre memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak tanpa harus datang langsung ke kantor utama.
Samsat Keliling 2 hadir di Kawasan Vihara Duta Maitreya Sei Panas dengan tujuan utama meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sehigga tidak perlu lagi membayar di kantor Samsat induk. Layanan ini biasanya beroperasi di berbagai titik strategis, seperti pusat perbelanjaan, area perkantoran, dan kawasan pemukiman yang mudah dijangkau masyarakat.
Adapun jenis layanan yang tersedia pada Samsat Keliling 2 meliputi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan (PKB), pengesahan STNK, serta SWDKLLJ. Namun, untuk layanan seperti balik nama kendaraan, mutasi kendaraan, atau perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap harus mengurusnya di kantor Samsat utama. Untuk memanfaatkan layanan ini, wajib pajak cukup membawa dokumen persyaratan seperti KTP asli sesuai STNK dan STNK asli.
Dengan adanya Samsat Keliling 2 Batam, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin meningkat. Layanan ini tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
















