Batam - Bagi masyarakat Kota Batam, khususnya wilayah Tiban, Sekupang dan sekitarnya, kini mengurus pajak kendaraan menjadi semakin mudah berkat hadirnya layanan Samsat Corner Tiban. Layanan ini merupakan inovasi dari Samsat Batam untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Samsat Corner Tiban berlokasi di kawasan SPBU Vitka Point. Lokasi ini cukup strategis dan mudah dijangkau oleh warga sekitar. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi pergi jauh ke Batam Center atau lokasi Samsat lainnya hanya untuk membayar pajak kendaraan.
Kehadiran Samsat Corner di berbagai titik, termasuk Tiban, memang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi masyarakat. Wajib pajak hanya perlu membawa dokumen seperti STNK asli dan KTP sesuai data kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan. Layanan ini dirancang agar masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajak tanpa prosedur yang rumit, sehingga sangat cocok bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi. Samsat Corner Tiban beroperasi pukul 08.00 Wib sampai 15.00 Wib dari hari Senin sampai dengan Jumat, sedangkan di hari Sabtu Samsat Corner Tiban beroperasi pukul 08.00 Wib sampai 13.00 Wib.
Kemudahan akses dan pelayanan yang cepat terbukti mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak kendaraan. Kehadiran layanan seperti Samsat Corner menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.
Pemanfaatan layanan Samsat Corner Tiban merupakan solusi praktis bagi masyarakat Batam dalam mengurus pajak kendaraan. Dengan lokasi strategis, proses cepat, dan waktu layanan yang fleksibel, layanan ini memberikan kemudahan nyata bagi wajib pajak. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal agar kewajiban pajak dapat dipenuhi tepat waktu tanpa kendala.
















