
Samsat Drive Thru adalah salah satu pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor 1 tahunan yang dimiliki Samsat Batam Centre yang berlokasi di Kantor Pusat Samsat Batam. Sistem pembayaran PKB Drive Thru cukup dengan datang ke loket Drive Thru dengan membawa kendaraan langsung serta membawa STNK dan KTP asli pemilik kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan. Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan, S.E., M.A.P menambahkan bahwa pelayanan Drive Thru ini sangat cocok untuk wajib pajak yang mobilitasnya tinggi dan mengutamakan efisiensi waktu serta kemudahan dalam pelayanan