Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Satlantas Polresta Barelang, Polisi Militer (PM), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Jasa Raharja, kembali mengintensifkan razia kendaraan bermotor di Batam. Operasi gabungan ini difokuskan pada penertiban kendaraan, khususnya angkutan barang, yang melanggar aturan kelayakan jalan, administrasi, dan kepatuhan pajak. Kepala Dishub Batam menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari meningkatnya keluhan masyarakat terkait maraknya pelanggaran, terutama truk Over Dimension Over Loading (ODOL) serta kendaraan yang belum memenuhi kewajiban Uji KIR.
Dari sisi Samsat, razia ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kepala UPTD PPD Samsat Batam Center, Patrick Nababan, menyebut bahwa razia gabungan ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak. Dalam beberapa kali operasi yang telah dilakukan, puluhan bahkan ratusan kendaraan terjaring karena menunggak pajak. Untuk memfasilitasi pembayaran di tempat, mobil layanan Samsat Keliling kerap disiagakan di lokasi razia. "Kegiatan ini tidak hanya menertibkan kendaraan tetapi juga membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," kata Patrick. Dalam salah satu razia, tercatat puluhan kendaraan langsung melunasi tunggakan pajak di tempat dengan total penerimaan mencapai puluhan juta rupiah.
















