
Pemeriksaan fisik kendaraan roda empat atau mobil merupakan tahapan yang sama pentingnya dengan kendaraan roda dua. Cek fisik ini wajib dilakukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama, atau mutasi kendaraan. Tujuannya adalah memastikan data yang tertera pada dokumen legal (STNK dan BPKB) sesuai dengan kondisi fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesinnya. Cek fisik adalah proses verifikasi data kendaraan yang dilakukan oleh petugas berwenang untuk memastikan kesesuaian antara nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di fisik kendaraan dengan data yang tercantum pada dokumen legalitas seperti STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Prosedur ini bertujuan untuk mencegah praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen atau penggunaan kendaraan hasil tindak kriminal.
Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan, S.E., M.A.P menjelaskan bahwa ada beberapa alasan kuat mengapa prosedur ini sangat penting diantaranya yaitu:
-
Verifikasi Keabsahan Kendaraan: Cek fisik membantu mencegah peredaran mobil ilegal atau hasil kejahatan. Nomor rangka dan nomor mesin yang digesek akan dicocokkan dengan data di database kepolisian.
-
Menjamin Keamanan Pemilik: Dengan dokumen yang sah dan data yang valid, Anda sebagai pemilik terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
-
Pembaruan Data: Pada perpanjangan STNK 5 tahunan, cek fisik memastikan semua data kendaraan, termasuk warna atau spesifikasi lain, masih akurat.
Adapun syarat/dokumen untuk cek fisik kendaraan adalah sebagai berikut :
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
-
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
-
Jika BPKB masih menjadi jaminan di bank atau lembaga pembiayaan, Anda bisa melampirkan surat keterangan dari pihak tersebut.
Perlu dicatat, secara resmi biaya cek fisik kendaraan adalah gratis.