
Layanan Samsat Keliling terus menjadi solusi efektif bagi masyarakat Batam untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Kehadiran mobil Samsat Keliling di lokasi-lokasi strategis memangkas waktu dan jarak tempuh wajib pajak.
Layanan mobil Samsat Keliling ini diselenggarakan oleh Bapenda Provinsi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Kepolisian dan Jasa Raharja, bertujuan untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berdomisili jauh dari kantor Samsat induk atau Samsat Pembantu.
Layanan Samsat Keliling di Batam rutin beroperasi di beberapa titik pusat keramaian, di antaranya:
- Area Ruko King Business Centre (KBC)
- Area Nagoya Hill
- Depan Vihara Maitreya (Wilayah Sungai Panas) (Lokasi bisa berpindah-pindah, disarankan untuk mengecek jadwal terbaru)
Jam Pelayanan Umum:
- Senin - Jumat: Pukul 08.00 - 15.00 WIB
- Sabtu: Pukul 08.00 - 13.00 WIB (Jam istirahat biasanya sekitar pukul 12.00 - 13.00 WIB untuk hari kerja, dan 12.00 - 13.30 WIB pada hari Jumat.)
Syarat Pembayaran Pajak di Samsat Keliling:
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling wajib membawa beberapa dokumen penting, yaitu:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli pemilik kendaraan.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan (Pengesahan STNK 1 tahunan), bukan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan atau ganti plat nomor.
Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan, S.E., M.A.P menghimbau agar warga Batam memanfaatkan berbagai fasilitas layanan yang telah disediakan ini agar selalu taat dalam membayar pajak kendaraan demi pembangunan daerah. Untuk jadwal pasti dan terkini, masyarakat dianjurkan untuk memantau media sosial resmi Samsat Batam Centre tambahnya.