Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali membawa kabar gembira bagi masyarakat Batam dan sekitarnya. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 yang semula dijadwalkan berakhir pada 15 November 2025, secara resmi diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Perpanjangan ini dilakukan menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang berbondong-bondong memanfaatkan berbagai keringanan untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraan mereka. Kepala UPTD PPD Batam Centre, Patrick Nababan, menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan waktu ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Kepulauan Riau. "Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk tertib membayar pajak," ujar Patrick. Sejak program ini diberlakukan pada 1 Juli 2025, kunjungan wajib pajak ke kantor layanan Samsat Batam Centre dan gerai-gerai Samsat di Batam dan wilayah Kepri lainnya tercatat meningkat dengan baik.
Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat di Batam, seperti Samsat Batam Centre, atau gerai Samsat Keliling, Samsat Bergerak, dan Samsat Corner sebelum tanggal 15 Desember 2025 untuk menghindari antrian di hari-hari terakhir.
















