Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

    PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI SAMSAT BATAM CENTRE

    Posted by : admin

  • 20 Oct 2025
  • 18 Viewer
blog-img-10

          Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat di Batam, khususnya yang dilayani oleh Samsat Batam Centre, untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa beban denda yang memberatkan.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri ini berlaku di seluruh wilayah Kepulauan Riau, termasuk Samsat Batam Centre. Program ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 November 2025. Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda dan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir.

Program pemutihan ini menawarkan sejumlah keuntungan signifikan yang sangat membantu wajib pajak untuk kembali patuh, di antaranya:

- Pembebasan 100% Sanksi Administrasi (Denda) PKB: Semua denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan secara penuh.

- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II 100%: Biaya untuk proses balik nama kendaraan bekas (dari pemilik sebelumnya) dihapuskan.

- Penghapusan Denda SWDKLLJ: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelum tahun berjalan juga dihapuskan.

- Pengurangan Pokok Pajak Berjenjang: Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan, diberikan pengurangan pokok pajak (diskon) secara bertahap, dengan rincian umum:

Tunggakan tahun 2024: diskon 10%

Tunggakan tahun 2023: diskon 20%

Tunggakan tahun 2022: diskon 30%

Tunggakan tahun 2021: diskon 40%

Tunggakan tahun 2020: diskon 50%

Tunggakan tahun 2019 dan sebelumnya: penghapusan 100% (Gratis Pokok Pajak)

          Kepala UPT Samsat Batam Centre, Patrick Nababan, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi, namun masih ada ribuan kendaraan di Batam yang belum menunaikan kewajiban pajaknya. "Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk 'membersihkan' tunggakan pajak tanpa denda dan biaya administrasi. Jangan tunggu sampai antrean membludak di hari-hari terakhir," ujarnya. Masyarakat Batam diingatkan kembali bahwa program pemutihan ini hanya berlaku hingga 15 November 2025. Melewatkan kesempatan ini berarti harus kembali membayar denda penuh atas keterlambatan pajak di kemudian hari.