
Kegiatan Penyebaran Brosur Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar PKB serta memanfaatkan Program Pemutihan PKB tahun 2025 ini di seluruh Samsat di wilayah Kepulauan Riau. Keuntungan yang akan didapat oleh wajib pajak pada Program Pemutihan PKB tahun 2025 ini, diantaranya adalah, Pembebasan Sanksi Administrasi PKB 100%, Pengurangan Pokok Pajak PKB, Pembebasan Denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan) dan Pembebasan Pokok BBN-KB 2 serta diskon 2% untuk taat pajak tahun 2025.