Bagi wajib pajak yang kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), keadaan ini tentu membuat panik, apalagi mengingat mobilitas di Batam yang cukup tinggi. Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena proses pengurusan STNK hilang di Samsat Batam cukup mudah dan sistematis asalkan dokumen yang diperlukan disiapkan dengan lengkap.
Adapun Syarat Dokumen yang harus disiapkan wajib pajak adalah sebagai berikut :
-KTP Asli & Fotokopi sesuai dengan nama yang tertera di STNK/BPKB.
-BPKB Asli & Fotokopi, Jika kendaraan masih dalam masa kredit, minta fotokopi BPKB yang telah dilegalisir oleh pihak finance (leasing) beserta surat keterangan dari mereka.
-Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
-Surat Pernyataan STNK hilang bermaterai
-Hasil Cek Fisik Kendaraan, dilakukan langsung di kantor Samsat
-Laporan Kehilangan dari Kepolisian
-Bukti Penyiaran Media cetak/elektronik 1 (satu) kali
Setelah dokumen siap, silakan kunjungi Gedung Graha Kepri (Samsat Batam Center) atau kantor Samsat yang membawahi wilayah kendaraan Anda terdaftar.
- -Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Bawa kendaraan Anda ke area cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah selesai, bawa hasil gesek tersebut ke loket pengesahan cek fisik untuk dilegalisir.
- -Mengisi Formulir Pendaftaran
Menuju ke loket pendaftaran dan ambil formulir permohonan STNK hilang. Isi data dengan lengkap sesuai dengan identitas pemilik dan kendaraan.
- -Pendaftaran
Wajib pajak/Pemilik kendaraan menyerahkan berkas di loket 1 dengan blanko cek fisik, formulIr, dan bukti verifikasi dari bagian BPKB
- -Verifikasi Data (Cek Blokir)
Serahkan dokumen ke loket "Cek Blokir". Petugas akan memeriksa apakah kendaraan Anda sedang tersangkut masalah hukum, dalam pencarian (curanmor), atau memiliki tunggakan tilang elektronik (ETLE). Jika "bersih", petugas akan memberikan surat keterangan bebas blokir.
- -Penyerahan Berkas di Loket BBN KB II
Serahkan seluruh berkas ke loket pendaftaran STNK Hilang
- -Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Setelah data diverifikasi, Anda akan diminta membayar biaya cetak STNK baru di kasir atau Bank Kepri yang tersedia di lokasi.
- -Pengambilan STNK Baru
Tunggu panggilan petugas untuk mengambil STNK baru beserta TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) yang berlaku.
Itulah panduan lengkap cara mengurus STNK yang hilang beserta syarat dan prosedurnya. Poin pentingnya adalah, pastikan semua dokumen sudah siap sebelum Anda berangkat ke Samsat agar proses berjalan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat dan masalah STNK Anda segera teratasi.
















