Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

    PAJAK AIR PERMUKAAN DI TAHUN 2026

    Posted by : admin

  • 13 Jan 2026
  • 12 Viewer
blog-img-10

Memasuki tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Samsat Batam (UPTD PPD Batam Centre) semakin memperketat pengawasan dan optimalisasi pendapatan daerah, salah satunya melalui Pajak Air Permukaan (PAP). Sebagai kota industri, Batam memiliki ketergantungan tinggi pada sumber air waduk, sehingga kontribusi pajak ini menjadi sangat krusial bagi pembangunan infrastruktur daerah.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Air Permukan? Wajib Pajak PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan air permukaan seperti, Perusahaan pengelola air bersih (seperti PT Air Batam Hilir), Kawasan Industri yang memiliki izin pengambilan air mandiri,  Pengecualian, Pajak ini tidak berlaku untuk penggunaan air bagi keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, dan tempat ibadah.

Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan mengungakapkan bahwa kepatuhan terhadap Pajak Air Permukaan bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk partisipasi dalam menjaga keberlangsungan sumber daya air di Batam. Dengan sistem yang semakin transparan di tahun 2026, diharapkan pelaku usaha dapat lebih kooperatif dalam melakukan pelaporan secara akurat.