Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama dengan UPTD PPD Batam Centre kembali melakukan sosialisasi Pemungutan Pajak Alat Berat kepada perusahaan-perusahaan. Pertemuan ini membahas tentang teknis dan hal-hal yang ingin didiskusikan oleh pihak pemerintah dan perusahaan agar tidak ada kekeliruan dalam pemungutan pajak alat berat kedepannya. Pajak alat berat juga merupakan salah satu penyumbang PAD untuk Provisi Kepulauan Riau, oleh karena itu optimalisasi pemungutan pajak alat berat ini sangat membantu perusahaan dalam memahami tanggungjawab mereka dan aturan terkait pajak alat berat.
Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan mengungkapkan bahwa optimalisasi pemungutan Pajak Alat Berat di Samsat Batam adalah upaya strategis yang memerlukan kombinasi antara pendataan yang akurat, sosialisasi yang masif, pelayanan yang prima, dan penegakan aturan yang konsisten. Keberhasilan program ini akan secara langsung memperluas basis pajak daerah dan meningkatkan PAD, yang pada akhirnya akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Batam.
















