Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor resmi diperpanjang sampai dengan 15 Desember 2025 oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan menghimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan Gerai Pelayanan Samsat Batam Centre mulai dari Samsat Keliling, Samsat Bergerak, Samsat Corner, Jempol Sapri dan juga Drive Thru. "Program pemutihan ini memiliki batas waktu, jadi untuk masyarakat agar jangan menunda lagi hingga batas waktu berakhir dan Anda harus kembali membayar denda yang besar. Segera cek status pajak kendaraan Anda, siapkan dokumen, dan kunjungi Gerai Pelayanan Samsat terdekat." Ujarnya
















