Dengan diperpanjangnya program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, wajib pajak masih mendapatkan kesempatan untuk menikmati penghapusan denda administrasi pajak kendaraan sampai diskon pokok pajak kendaraan. Untuk menghindari penumpukan masyarakat dalam proses pembayaran, wajib pajak bisa memanfaatkan gerai-gerai layanan Samsat Batam Centre yang tersebar diberbagai wilayah Kota Batam salah satunya Samsat Corner Tiban yang berlokasi di SPBU Tiban Vitka. Samsat Corner Tiban hanya melayani pembayaran pajak kendaraan 1 tahunan. Masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP asli yang sesuai dengan data yang ada di STNK.
















