Lapor jual kendaraan adalah kewajiban pemilik setelah menjual kendaraan untuk memberitahukan kepada pihak berwenang (Samsat/Bapenda) bahwa kendaraan sudah tidak dimiliki, agar terhindar dari pajak kendaraan, denda, atau masalah hukum saat kendaraan disalahgunakan oleh pemilik baru, dengan cara memblokir data kendaraan lama dari nama pemilik pertama. Proses ini memindahkan tanggung jawab kepemilikan sepenuhnya kepada pembeli dan bisa dilakukan di Samsat atau secara online.
Tujuan Lapor Jual Kendaraan:
- - Terhindar Pajak Progresif: Agar saat Anda membeli kendaraan baru, tidak terkena pajak progresif dari kendaraan yang sudah dijual.
- - Bebas Tanggung Jawab: Melepaskan tanggung jawab pajak tahunan dan kewajiban lainnya.
- - Menghindari Masalah: Melindungi dari risiko jika kendaraan terlibat pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, atau tindak criminal
Cara melaporkan kendaraan yang telah di jual :
- - Pindai barcode pada gambar di atas
- - Sign in dengan mengisi NIK dan password
- - Jika belum memiliki akun sign up daftarkan akun
- - Pilih jenis kendaraan yang ingin dilapor jual
- - Isi nomor registrasi (Nomor TNKB/Plat) dan 4 digit terakhir nomor rangka kendaraan
- - Layar akan menampilkan informasi kendaraan dan klik tombol lanjut
- - Untuk verifikasi data isi form sesuai dengan yang di tampilkan dan unggah file sesuai yang di minta pada layar kemudian klik tombol lanjut
- - Untuk konfirmasi pelaporan input form yang di tampilkan kemudian klik tombol konfirmasi dan buat laporan
- - Untuk mengetahui status verifikasi pelaporan kendaraan dapat dicek secara berkala melalui Aplikasi Silaju
- - Atau datang langsung untuk melapor ke Samsat Batam Centre lantai 3 dengan membawa :
- Fotocopy KTP (Atas Nama Sesuai Kendaraan Yang Di Jual)
- Fotocopy KK
- Materai 10.000
















