Dengan adanya pemungutan Pajak Alat Berat yang telah berjalan di Provinsi Kepulauan Riau, sudah banyak perusahaan yang antusias untuk melakukan pembayaran terkait PAB yang mereka miliki. Namun belum semua perusahaan antusias terkait kegiatan ini dikarenakan regulasi dan biaya yang masih belum dipahami oleh pihak perusahaan. Samsat Batam Centre telah melakukan sosialisasi terkait aturan mengenai PAB ini sejak tahun 2023 namun belum semua perusahaan dapat didatangi dan belum semua perusahaan yang didatangi memberikan data alat berat yang mereka miliki untuk pendataan oleh Samsat Batam Centre. Dengan adanya polemik seperti ini Komisi II (dua) DPRD Prov. Kepri yang diwakili oleh Bapak Zainal Abidin dan Bapak Wahyu Wahyudin turut serta bersama Samsat Batam Centre ke perusahaan-perusahaan untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari perusahaan serta memberikan masukan dan penjelasan terkait PAB ini. Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan bersama dengan Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan UPTD PPD Batam Centre, memaparkan mengenai regulasi dan besaran biaya PAB yang akan dibebankan kepada perusahaan-perusahaan.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan hasil yang positif untuk bisa meningkatkan PAD demi Kepri yang lebih maju dan masyarakat sejahtera.
















