Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

    KETENTUAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TAHUNAN BAGI ORANG PRIBADI

    Posted by : admin

  • 20 Jan 2026
  • 10 Viewer
blog-img-10

Pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahun adalah kewajiban rutin pemilik kendaraan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahun guna memperpanjang masa berlaku STNK, sebagai kontribusi pembangunan daerah, dan perlindungan kecelakaan, dengan perhitungan PKB berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan Pemda

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi ialah

  1. KTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan STNK
  2. STNK asli
  3. Apabila pembayaran diwakilkan wajib membawa surat kuasa bermaterai dan KTP asli yang mewakili dan yang diwakilkan

Pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan juga dapat dilakukan di gerai layanan Samsat Batam Centre yang tersebar diberbagai titik di Kota Batam. Masyarakat dapat memanfaatkan gerai layanan Samsat seperti Samsat Bergerak, Samsat Keliling, Samsat Corner, Jempol Sapri, Srikandi, Drive Thru dan juga melalui aplikasi online E-Samsat Kepri dan aplikasi Signal.