
UPTD PPD Batam Center Tingkatkan Pemungutan Pajak Air Permukaan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Batam Center terus menggencarkan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala UPTD PPD Batam Center, Patrick Nababan, mengungkapkan bahwa potensi pemanfaatan air permukaan oleh berbagai sektor usaha di Kota Batam cukup besar, sehingga diperlukan langkah proaktif dalam pengawasan dan penarikan pajaknya.
“Kami sedang melakukan pendataan ulang serta verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan air permukaan untuk operasional usaha. Hal ini penting agar tidak ada potensi pajak yang terlewat,” ujar Patrick Nababan di Kantor UPTD Batam Center awal Agustus 2025.
Pajak Air Permukaan dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air yang berasal dari sumber air permukaan seperti sungai, danau, waduk, dan mata air, di luar sistem penyediaan air bersih resmi dari pemerintah maupun swasta.
Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, UPTD PPD Batam Center juga telah melaksanakan sejumlah kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha dan instansi pengguna air permukaan. Selain itu, dilakukan pula penertiban administrasi terhadap pelaporan volume penggunaan air.