UPTD PPD Batam Center Mulai Lakukan Pendataan Pajak Alat Berat di Wilayah Batam
UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Batam Center mulai melakukan pendataan terhadap alat-alat berat yang beroperasi di wilayah Kota Batam. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pendataan dilakukan secara langsung di lapangan oleh tim UPTD PPD Batam Center dengan menyasar perusahaan konstruksi, pertambangan, manufaktur, dan sektor lainnya yang memiliki atau mengoperasikan alat berat. Selain itu, data juga dikumpulkan melalui koordinasi lintas instansi serta laporan dari masyarakat.
Kepala UPTD PPD Batam Center, Patrick Nababan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan penting untuk memetakan potensi pajak dan memastikan seluruh wajib pajak tercatat secara resmi sebelum pemungutan dimulai.
“Kami sedang melakukan identifikasi dan validasi atas keberadaan alat berat di wilayah Batam. Ini menjadi fondasi awal agar pemungutan Pajak Alat Berat dapat berjalan secara adil, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan,” jelas Patrick Nababan.
Lebih lanjut, Patrick mengungkapkan optimismenya bahwa pemungutan PAB dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat, seiring dengan kesiapan data dan infrastruktur pendukung yang terus dibangun.
“Kami optimis bahwa proses pemungutan Pajak Alat Berat akan segera dimulai. Dengan kerja sama berbagai pihak dan dukungan data yang akurat, target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri dapat segera tercapai,” ujarnya.
Pajak Alat Berat merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat yang digunakan untuk kepentingan usaha, namun tidak beroperasi di jalan umum sehingga tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas basis pajak daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui pendataan yang cermat dan pemungutan yang transparan, UPTD PPD Batam Center berharap agar wajib pajak dapat lebih sadar akan kewajibannya dan ikut serta dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.
“Kami mengimbau seluruh pemilik atau pengelola alat berat agar mendukung proses ini , karena pada akhirnya pajak ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tutup Patrick.
Pendataan akan terus dilakukan hingga seluruh potensi alat berat di wilayah Batam terdata secara lengkap. Selanjutnya, UPTD PPD Batam Center akan menetapkan mekanisme pemungutan dan pelayanan administrasi pajak sesuai regulasi yang berlaku.
















