Kembali ke berita
Samsat Mal
Rabu, 14 Oktober 2026 Admin UPTD Batam Center 5 views

Antusias Masyarakat Pada Layanan Samsat Mal di Tengah Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BATAM — Antusiasme masyarakat Kota Batam terhadap layanan Samsat Mal semakin terlihat seiring berlangsungnya program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 2026. Kehadiran layanan pajak di pusat-pusat perbelanjaan dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa harus secara khusus mendatangi kantor Samsat. Program pemutihan PKB Kepri 2026 berlangsung mulai 10 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Dalam program tersebut, masyarakat memperoleh sejumlah keringanan, antara lain pembebasan sanksi administrasi PKB serta pengurangan 50 persen pokok tunggakan PKB untuk tahun-tahun selain tahun berjalan. Pemerintah juga memberikan pembebasan BBNKB II dan denda SWDKLLJ sesuai ketentuan program. Momentum tersebut semakin menarik karena layanan Samsat Mal turut menghadirkan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor di sejumlah pusat perbelanjaan di Batam.

Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan menyebut layanan ini merupakan bagian dari upaya jemput bola, sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan perpajakan di lokasi yang lebih dekat dengan aktivitas sehari-hari mereka. Samsat Mal hadir setiap hari Sabtu dan Minggu di Grand Batam Mall dan SNL Food Tj. Uma. Layanan tersebut tidak hanya melayani pembayaran pajak, tetapi juga perubahan data, pendaftaran wajib pajak baru serta konsultasi perpajakan. Konsep pelayanan di pusat perbelanjaan membuat masyarakat memiliki pilihan yang lebih praktis. Sambil berbelanja atau menghabiskan waktu bersama keluarga, wajib pajak dapat sekaligus menyelesaikan urusan perpajakan. Kemudahan inilah yang menjadi salah satu daya tarik Samsat Mal.

Apalagi, program pemutihan PKB memberikan kesempatan kepada masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan. Program pemutihan bukan sekadar memberikan keringanan finansial, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar kembali tertib membayar pajak kendaraan. Samsat Batam Centre mencatat adanya peningkatan kunjungan wajib pajak selama program berlangsung. Samsat Batam Centre. Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa kebijakan keringanan pajak memiliki daya tarik yang cukup besar bagi masyarakat. Dengan adanya Samsat Mal, akses terhadap layanan perpajakan pun semakin diperluas.

Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan sebelumnya menjelaskan bahwa Samsat Mal merupakan pengembangan dari layanan Samsat yang menggunakan armada sebagai kantor pelayanan pajak bergerak. Kehadiran layanan tersebut ditujukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pada program pemutihan PKB Kepri 2026, masyarakat yang melakukan pembayaran secara digital melalui e-Samsat atau aplikasi SIGNAL juga memperoleh tambahan diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara pembayaran melalui loket Samsat mendapatkan tambahan diskon sebesar 3 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Kombinasi antara keringanan pajak dan kemudahan layanan tersebut menjadi faktor yang mendorong masyarakat untuk tidak lagi menunda pembayaran.

Samsat Mal akhirnya tidak hanya menjadi inovasi pelayanan publik, tetapi juga menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan hadirnya petugas pajak di lokasi yang dekat dengan aktivitas warga, membayar pajak tidak lagi dipandang sebagai urusan yang rumit dan menyita waktu. Di tengah berlangsungnya pemutihan PKB hingga 31 Oktober 2026, masyarakat Kepri, khususnya Batam, masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah. Antusiasme terhadap Samsat Mal menjadi gambaran bahwa ketika pelayanan dibuat lebih dekat, mudah dan praktis, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak pun semakin terbuka.

UPTD

Website resmi UPTD KARIMUN - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau

UPTD

Lokasi

Hubungi Kami

JL. Engku Putri No. 8, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Gedung Graha Kepri).

(0778) 460014
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

© 2026 UPTD . All rights reserved.

Berhasil disimpan!