BATA"> BATA">
Kembali ke berita
Pajak Air Permukaan
Jumat, 9 Oktober 2026 Admin UPTD Batam Center 4 views

Pemungutan Pajak Air Permukaan UPTD PPD Batam Centre Menjaga Kepatuhan, Mengawal Potensi Pendapatan Daerah

BATAM – Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) menjadi salah satu perhatian UPTD PPD UPTD PPD Batam Centre bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau sepanjang Agustus 2026. Melalui kegiatan monitoring ke sejumlah perusahaan di Batam, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. PAP merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Di Provinsi Kepulauan Riau, pajak ini termasuk pajak daerah provinsi dengan tarif sebesar 10 persen dari Nilai Perolehan Air Permukaan. Pemungutan pajak tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan pemanfaatan air dilakukan sesuai ketentuan dan tercatat secara akurat.

Salah satu hal penting dalam penghitungan PAP adalah pencatatan volume air yang digunakan. Karena itu, wajib pajak diwajibkan menggunakan alat ukur seperti meter air atau alat pengukur debit untuk mengetahui volume pengambilan air. Monitoring yang dilakukan UPTD PPD Batam Centre bersama Bapenda Kepri menjadi bagian dari upaya memperkuat pendataan dan pengawasan di lapangan. Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap PAP berarti memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memastikan data penggunaan air tercatat dengan benar. Sementara bagi pemerintah daerah, data yang akurat membantu mengoptimalkan potensi penerimaan pajak.

Hal ini menjadi semakin penting seiring perkembangan aktivitas ekonomi Batam. Pertumbuhan industri dan investasi turut meningkatkan kebutuhan terhadap berbagai sumber daya, termasuk air. Di sisi lain, ketersediaan air juga menjadi perhatian penting bagi Batam. Kondisi cuaca dan curah hujan dapat memengaruhi ketersediaan air baku, sehingga pemanfaatan air perlu dilakukan secara bijak dan terukur.

Optimalisasi PAP pada akhirnya bukan hanya tentang meningkatkan pendapatan daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, kepatuhan wajib pajak dan pengawasan pemerintah perlu berjalan beriringan. Pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam memenuhi kewajibannya, sementara pemerintah memiliki data dan penerimaan yang dapat mendukung kebutuhan daerah. Kegiatan monitoring PAP selama Agustus 2026 menjadi salah satu langkah untuk memastikan pemanfaatan air permukaan di Batam berjalan tertib dan sesuai aturan. Di tengah pertumbuhan Batam yang terus bergerak, pengelolaan air membutuhkan perhatian bersama. Pajak Air Permukaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga tata kelola sumber daya air dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan, tutup Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan.

UPTD

Website resmi UPTD KARIMUN - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau

UPTD

Lokasi

Hubungi Kami

JL. Engku Putri No. 8, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Gedung Graha Kepri).

(0778) 460014
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

© 2026 UPTD . All rights reserved.

Berhasil disimpan!