Kembali ke berita
Samsat Keliling
Selasa, 13 Oktober 2026 Admin UPTD Batam Center 8 views

Antusiasme Tinggi Warga Batam Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Lewat Samsat Keliling

Batam - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali menjadi angin segar bagi masyarakat Kota Batam. Berlangsung dari 10 Agustus hingga 30 September 2026 dan kemudian diperpanjang sampai 31 Oktober 2026, kebijakan keringanan pajak ini mendapat sambutan hangat dari warga yang ingin melunasi tunggakan kendaraan mereka. Di tengah tingginya animo tersebut, layanan Samsat Keliling (Samling) di berbagai titik strategis Batam menjadi salah satu garda terdepan yang diserbu oleh para wajib pajak. Berdasarkan pantauan di sejumlah titik operasional Samsat Keliling di Batam, suasana antusiasme warga terlihat jelas sejak pagi hari.

Banyak pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat memadati armada Samsat Keliling demi memanfaatkan momen penghapusan denda. Kehadiran layanan Samsat Keliling dinilai sangat membantu masyarakat karena memangkas jarak dan waktu perjalanan, terutama bagi warga yang berdomisili jauh dari Kantor Bersama Samsat di Batam Centre. Tingginya kunjungan ke Samsat Keliling bukan tanpa alasan.

Program pemutihan pajak tahun ini menawarkan berbagai insentif keringanan yang sangat menguntungkan masyarakat, di antaranya:

1. Pembebasan Sanksi Administrasi 100%: Seluruh denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan sepenuhnya.

2. Pengurangan Pokok PKB 50%: Diberikan diskon atau potongan sebesar 50% untuk pokok tunggakan pajak di luar tahun berjalan (tahun-tahun sebelumnya).

3. Pembebasan BBNKB II: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan seken/bekas digratiskan 100%, memudahkan proses mutasi kepemilikan.

4. Penghapusan Denda SWDKLLJ: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun lalu juga dibebaskan sepenuhnya. 

Selain itu, Pemprov Kepri juga memberikan stimulus tambahan berupa potongan pembayaran jika warga menggunakan kanal tertentu, seperti potongan 5% melalui e Samsat atau aplikasi SIGNAL, serta diskon 3% bagi pembayaran langsung di loket layanan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah, S.Sos., M.H. dan juga Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan terus mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa hingga akhir Oktober 2026 ini. Program ini tidak hanya bertujuan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk menciptakan tertib administrasi kendaraan di jalan raya.

UPTD

Website resmi UPTD KARIMUN - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau

UPTD

Lokasi

Hubungi Kami

JL. Engku Putri No. 8, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Gedung Graha Kepri).

(0778) 460014
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

© 2026 UPTD . All rights reserved.

Berhasil disimpan!