TINGGAL 3 HARI LAGI! PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN DI KEPRI BERAKHIR 31 OKTOBER 2026, WARGA DIMINTA SEGERA MANFAATKAN
BATAM – Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diimbau segera memanfaatkan program pemutihan pajak. Pasalnya, program yang memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak tersebut akan berakhir pada 31 Oktober 2026, atau tinggal tiga hari lagi. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya telah memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari jadwal awal yang berakhir pada 30 September 2026. Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan sejumlah keringanan biaya. Program tersebut menjadi peluang bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak untuk kembali memenuhi kewajibannya tanpa harus menanggung seluruh beban denda administrasi yang berlaku. Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026, Pemprov Kepri memberikan sejumlah insentif yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai ketentuan program. Keringanan yang tersedia meliputi pembebasan 100 persen sanksi administrasi atau denda keterlambatan PKB, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen untuk tunggakan di luar tahun berjalan, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Selain itu, terdapat pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, tersedia pula potongan tambahan pokok PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran melalui kanal digital, seperti SIGNAL atau e-Samsat, serta 3 persen untuk pembayaran langsung di loket Samsat. Keringanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengurangi beban pembayaran sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Dengan waktu pelaksanaan yang semakin terbatas, masyarakat diimbau tidak menunggu hingga hari terakhir untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan. Wajib pajak dapat mulai memeriksa status pajak kendaraan, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta memastikan mekanisme pembayaran yang sesuai dengan jenis transaksi yang akan dilakukan. Masyarakat juga disarankan mengecek jadwal operasional kantor Samsat setempat dan memastikan persyaratan program melalui kanal resmi Bapenda Kepri atau Samsat di wilayah masing-masing. Langkah tersebut penting untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang menjelang batas akhir program. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak hanya bertujuan memberikan keringanan finansial kepada masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi kendaraan serta meningkatkan penerimaan daerah. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau. Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan diharapkan memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Oktober 2026. Jangan sampai kesempatan memperoleh keringanan pajak terlewat. Segera cek kewajiban pajak kendaraan dan manfaatkan program pemutihan selagi masih berlaku.
Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda hingga hari terakhir guna menghindari antrean panjang di lokasi pelayanan Samsat Batam Centre. "Kami mengajak seluruh warga Kepulauan Riau yang belum memanfaatkan program ini agar segera mendatangi Samsat terdekat atau memanfaatkan kanal digital SIGNAL sebelum batas waktu 31 Oktober. Ini bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban finansial warga sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan." Tutupnya.