MEMASUKI MINGGU TERAKHIR, PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KEPRI BERAKHIR 31 OKTOBER 2026
BATAM – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini memasuki minggu terakhir. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan sebelum program resmi berakhir pada 31 Oktober 2026. Program yang semula dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026 tersebut diperpanjang selama satu bulan. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah daerah melihat tingginya minat masyarakat serta memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Melalui program ini, Pemprov Kepri memberikan sejumlah insentif untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Salah satu keringanan utama adalah pembebasan 100 persen sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran PKB. Selain itu, masyarakat juga memperoleh pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen untuk tunggakan di luar tahun berjalan. Keringanan lainnya meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan program. Pemerintah juga memberikan potongan pokok PKB tambahan sebesar 5 persen bagi pembayaran melalui kanal digital seperti SIGNAL atau e-Samsat, serta 3 persen untuk pembayaran langsung di loket Samsat, sesuai persyaratan yang berlaku. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, S.Sos., M.H. sebelumnya menjelaskan bahwa perpanjangan program dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri. Tingginya antusiasme masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam melanjutkan kebijakan tersebut hingga akhir Oktober.
Memasuki pekan terakhir pelaksanaan, masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran hingga hari penutupan. Wajib pajak dapat mulai memeriksa status tunggakan kendaraan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pembayaran berjalan lancar. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital yang tersedia apabila jenis kendaraan dan transaksi memenuhi persyaratan. Sebelum mendatangi kantor pelayanan, warga disarankan memastikan jadwal operasional serta ketentuan administrasi melalui kanal resmi Samsat setempat. Langkah ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya jumlah pemohon menjelang berakhirnya program. Dengan mengurus pajak lebih awal, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pemutihan tanpa terkendala waktu maupun kelengkapan dokumen.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak hanya bertujuan memberikan keringanan finansial bagi masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi kendaraan dan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau. Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak diharapkan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan pembangunan daerah. Dengan batas waktu yang semakin dekat, masyarakat Kepri yang masih memiliki tunggakan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Oktober 2026. Warga juga diimbau mengikuti informasi resmi dari Pemprov Kepri dan Bapenda Kepri untuk memastikan rincian persyaratan serta mekanisme pembayaran yang berlaku.