BATAM – Waktu"> BATAM – Waktu">
Kembali ke berita
Pemutihan PKB Tahun 2026
Kamis, 29 Oktober 2026 Admin UPTD Batam Center 6 views

TINGGAL 2 HARI LAGI, PEMPROV KEPRI IMBAU MASYARAKAT MANFAATKAN PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK 2026

BATAM – Waktu bagi masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor semakin terbatas. Memasuki 29 Oktober 2026, program tersebut hanya menyisakan dua hari sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026. Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, sisa waktu ini menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan memanfaatkan keringanan yang disediakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Program pemutihan ini menyasar wajib pajak yang ingin mengurus tunggakan tanpa harus menanggung seluruh beban sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, masyarakat perlu memperhatikan batas akhir program agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Selama program berlangsung, sejumlah insentif diberikan kepada wajib pajak. Keringanan tersebut meliputi pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan pokok tunggakan untuk periode tertentu, serta insentif lain sesuai ketentuan program. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) juga menjadi bagian dari fasilitas yang ditawarkan. Ketentuan mengenai besaran keringanan dan jenis transaksi yang memenuhi syarat perlu dipastikan kembali melalui Samsat setempat.

Bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena memiliki tunggakan, program tersebut dapat menjadi momentum untuk kembali menertibkan administrasi kendaraan. Masyarakat diimbau tidak menunggu hingga hari terakhir untuk mendatangi seluruh gerai layanan Samsat Batam Centre yang tersebar di Kota Batam. Selain menghindari antrean yang berpotensi meningkat menjelang penutupan program, pengurusan lebih awal memberikan waktu untuk melengkapi dokumen apabila masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi. Wajib pajak dapat memeriksa status kendaraan dan menanyakan mekanisme pembayaran kepada petugas Samsat di wilayah masing-masing di seluruh wilayah Kepri. Untuk transaksi tertentu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital yang tersedia sesuai persyaratan. Perlu diperhatikan bahwa fasilitas pemutihan berlaku berdasarkan periode dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah. Setelah program berakhir, keringanan khusus tersebut tidak dapat diasumsikan masih tersedia. Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program pemutihan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Kepri. Karena itu, masyarakat yang belum memanfaatkan program ini diharapkan segera mengambil langkah sebelum batas waktu berakhir. Dengan sisa waktu dua hari, pengecekan status pajak dan persiapan dokumen sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Jangan sampai kesempatan memperoleh keringanan terlewat hanya karena pembayaran ditunda hingga program resmi berakhir pada 31 Oktober 2026.

UPTD

Website resmi UPTD KARIMUN - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau

UPTD

Lokasi

Hubungi Kami

JL. Engku Putri No. 8, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Gedung Graha Kepri).

(0778) 460014
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

© 2026 UPTD . All rights reserved.

Berhasil disimpan!