BATAM – Progr"> BATAM – Progr">
Kembali ke berita
Terimakasih Wajib Pajak
Senin, 2 November 2026 Admin UPTD Batam Center 13 views

RESMI BERAKHIR! PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI KEPULAUAN RIAU DITUTUP 31 OKTOBER 2026

BATAM – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi telah berakhir pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Dengan berakhirnya program tersebut, masyarakat tidak lagi dapat menikmati berbagai fasilitas penghapusan denda dan pengurangan pokok tunggakan pajak yang sebelumnya diberikan pemerintah daerah. Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2026 ini merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Sebelumnya, program pemutihan dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026. Namun, pemerintah daerah memutuskan untuk memperpanjang masa pelaksanaannya hingga 31 Oktober 2026 guna memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan. Perpanjangan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dengan berakhirnya program ini, seluruh fasilitas keringanan khusus tersebut tidak lagi berlaku. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan selanjutnya harus melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak hanya bertujuan memberikan keringanan finansial kepada masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau. Melalui program tersebut, pemerintah berharap masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan dapat kembali memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.

Meskipun program pemutihan telah resmi berakhir, masyarakat diimbau untuk tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tidak menunggu hingga terjadi penumpukan tunggakan. Ke depan, masyarakat juga diharapkan dapat memanfaatkan berbagai kanal pelayanan Samsat yang tersedia untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berakhirnya program pemutihan PKB tahun 2026 ini menjadi momentum bagi seluruh pemilik kendaraan di Provinsi Kepulauan Riau untuk semakin meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan daerah. 

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Tim Pembina Samsat Kepri mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau atas partisipasi dan antusiasme yang sangat luar biasa dalam mensukseskan Program Keringanan / Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kesadaran dan kepatuhan Bapak/Ibu dalam membayar pajak kendaraan sangat berarti bagi pembangunan serta kemajuan daerah Kepulauan Riau yang kita cintai ini. Mari terus pertahankan semangat taat pajak demi Kepri yang lebih maju dan sejahtera! Tutup Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan.

UPTD

Website resmi UPTD KARIMUN - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau

UPTD

Lokasi

Hubungi Kami

JL. Engku Putri No. 8, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Gedung Graha Kepri).

(0778) 460014
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

© 2026 UPTD . All rights reserved.

Berhasil disimpan!