HARI TERAKHIR! PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KEPRI BERAKHIR HARI INI
BATAM – Kesempatan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan tahun 2026 resmi memasuki batas akhir hari ini, Sabtu (31/10/2026). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya telah memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang semula dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026. Perpanjangan selama satu bulan tersebut diberikan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Dengan berakhirnya program hari ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan yang telah disediakan pemerintah daerah sebelum kebijakan tersebut tidak lagi berlaku. Program ini menjadi kesempatan penting, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terbebani akumulasi tunggakan dan denda keterlambatan. Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026, Pemprov Kepri memberikan sejumlah insentif untuk meringankan beban wajib pajak. Berikut rincian keringanan yang diberikan:
1. Penghapusan denda PKB 100 persen
Masyarakat mendapatkan pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Artinya, wajib pajak tidak perlu membayar denda keterlambatan yang sebelumnya dikenakan atas tunggakan pajak sesuai ketentuan program.
2. Diskon pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen
Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk tahun-tahun sebelum tahun berjalan memperoleh pengurangan pokok tunggakan sebesar 50 persen. Kebijakan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak lama dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
3. Pembebasan BBNKB II sebesar 100 persen
Pemerintah memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) sesuai ketentuan program. Fasilitas ini bermanfaat bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan ingin mengurus proses balik nama kepemilikan kendaraan.
4. Penghapusan denda SWDKLLJ 100 persen
Program ini juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan selain tahun berjalan, sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Diskon pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk
Pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepulauan Riau juga mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 50 persen sesuai persyaratan program.
Selain keringanan utama, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan potongan tambahan pokok PKB berdasarkan kanal pembayaran yang digunakan. Berdasarkan informasi UPTD Samsat Batam Centre, terdapat dua insentif tambahan, yakni, Diskon tambahan 5 persen untuk pembayaran melalui layanan digital e-Samsat atau aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), sesuai ketentuan transaksi. Diskon tambahan 3 persen untuk pembayaran secara langsung melalui loket – loket pelayanan Samsat Batam Centre. Dengan adanya insentif tersebut, masyarakat dapat mempertimbangkan kanal pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan kendaraan masing-masing. Dengan berakhirnya program pemutihan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, masyarakat Kepri diharapkan tidak melewatkan kesempatan memperoleh penghapusan denda dan potongan tunggakan pajak. Setelah periode program berakhir, fasilitas keringanan khusus tersebut tidak lagi berlaku. Pembayaran pajak selanjutnya akan mengikuti ketentuan perpajakan kendaraan bermotor yang berlaku. Karena itu, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan sebaiknya segera mengecek status pajak kendaraannya dan memastikan proses pembayaran dapat diselesaikan sebelum batas waktu program.
Di balik pemberian insentif tersebut, program pemutihan juga memiliki tujuan lebih luas, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan dapat kembali memenuhi kewajiban pajaknya sehingga kepatuhan perpajakan daerah semakin meningkat. Bagi masyarakat yang masih memiliki kesempatan memanfaatkan program, hari ini menjadi momentum terakhir untuk memperoleh berbagai keringanan tersebut. Jangan sampai terlewat! Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Kepulauan Riau sebelum resmi berakhir hari ini, 31 Oktober 2026. Tutup Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan.