BESOK KESEMPATAN TERAKHIR! PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN KEPRI BERAKHIR 31 OKTOBER, INI KERINGANAN YANG MASIH BISA DIMANFAATKAN WARGA
BATAM – Waktu terus berjalan. Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini hanya memiliki satu hari lagi untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Program yang memberikan berbagai keringanan kepada pemilik kendaraan tersebut dijadwalkan berakhir pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terbebani tunggakan dan denda, kesempatan ini menjadi momentum yang patut diperhitungkan. Sebab, setelah program berakhir, berbagai fasilitas keringanan yang diberikan pemerintah tidak lagi dapat dimanfaatkan melalui kebijakan pemutihan tahun ini. Program yang digagas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ini bukan hanya berfokus pada penghapusan denda. Lebih dari itu, kebijakan tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk kembali menertibkan administrasi kendaraan dengan biaya yang lebih ringan. Sejumlah insentif telah disiapkan. Di antaranya pembebasan 100 persen sanksi administrasi atau denda keterlambatan PKB, pengurangan pokok tunggakan pajak sebesar 50 persen untuk tahun sebelum tahun berjalan, serta pembebasan 100 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Selain itu, tersedia pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen sesuai ketentuan, serta potongan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepulauan Riau. Menariknya, masyarakat juga berpeluang memperoleh tambahan potongan berdasarkan kanal pembayaran. Pembayaran melalui e-Samsat atau aplikasi SIGNAL mendapatkan potongan tambahan sebesar 5 persen, sedangkan pembayaran melalui loket Samsat mendapatkan potongan tambahan sebesar 3 persen sesuai ketentuan program.
Dengan waktu yang semakin terbatas, masyarakat diimbau tidak menjadikan hari terakhir sebagai pilihan utama untuk mengurus pembayaran. Menunda hingga batas akhir berisiko membuat wajib pajak menghadapi antrean maupun kendala teknis yang tidak diinginkan. Pemilik kendaraan sebaiknya mulai memastikan status pajak, menyiapkan dokumen kendaraan, serta mencari informasi mengenai layanan Samsat yang tersedia di wilayah masing-masing. Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, kanal pembayaran digital dapat menjadi alternatif yang patut dipertimbangkan, sepanjang transaksi dan persyaratan kendaraan memenuhi ketentuan layanan. Pemutihan pajak kendaraan seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kesempatan memperoleh potongan biaya. Program ini juga menjadi momentum bagi pemilik kendaraan untuk memperbaiki kepatuhan administrasi dan memastikan kewajiban perpajakan kendaraannya kembali tertib. Di sisi lain, pembayaran pajak kendaraan memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah yang menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kepulauan Riau. Karena itu, satu hari terakhir pelaksanaan program ini menjadi pengingat bahwa kesempatan mendapatkan keringanan tidak berlangsung selamanya. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau segera memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum 31 Oktober 2026 berakhir. Jangan sampai kesempatan yang telah diberikan pemerintah justru terlewat hanya karena menunda pengurusan.