Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

    PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK ALAT BERAT

    Posted by : admin

  • 24 Jan 2026
  • 7 Viewer
blog-img-10

          Memasuki tahun 2026 ini, tim pendataan objek pajak daerah UPTD PPD Batam Centre kembali mendata alat berat Perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Batam. Pajak alat berat sendiri telah mulai dipungut sejak tahun 2025 dan berlanjut di tahun 2026.

Adapun prosedur pembayaran pajak alat berat adalah sebagai berikut :

  1. - Perusahaan menyerahkan data lengkap alat berat yang dimiliki ke Samsat Batam Centre
  2. - Samsat Batam Centre memverifikasi data alat berat untuk pengajuan NJAB
  3. - Kemudian Samsat Batam Centre akan memberikan nota perhitungan NJAB dan nilai pajak yang harus dibayarkan kepada Perusahaan yang telah memberikan data
  4. - Setelah itu Samsat Batam Centre akan melakukan pendataan, pendaftaran dan penetapan pajak alat berat yang telah didata
  5. - Kemudian Samsat Batam Centre akan memberikan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) kepada perusahaan untuk segera melakukan pembayaran
  6. - Nilai pajak yang dibayarkan oleh perusahaan adalah sebesar 0,2% dari NJAB
  7. - Setelah melakukan pembayaran, perusahaan akan mendapatkan TBPPAB (Tanda Bukti Pembayaran Pajak Alat Berat)
  8. - Pajak Alat Berat akan kembali dibayarkan oleh perusahaan 1 tahun kemudian
  9. - Denda pajak alat berat akan muncul apabila perusahaan belum membayarkan pajak alat berat 1 bulan setelah ditetapkan

          Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan mengatakan, “dengan memenuhi kewajiban Pajak Alat Berat tepat waktu, anda tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga berkontribusi langsung dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Provinsi Kepulauan Riau. Pastikan administrasi usaha anda tetap tertib demi kelancaran operasional di masa depan.” Tutupnya.