Batam - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau melalui UPTD PPD Batam Centre memastikan bahwa layanan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) tetap berjalan secara optimal. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesinambungan pembangunan di wilayah Kepulauan Riau.
Pajak Air Permukaan merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk berbagai keperluan, terutama bagi sektor industri dan komersial. Di tengah dinamika aktivitas ekonomi di Batam, kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PAP menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya air dan pendanaan infrastruktur publik.
Samsat Batam Centre terus berupaya memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, dalam melakukan pelaporan dan pembayaran. Petugas di lapangan tetap disiagakan untuk memberikan asistensi terkait tata cara perhitungan hingga proses administrasi perpajakan agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami mengapresiasi para pelaku usaha yang telah disiplin dalam menyetorkan Pajak Air Permukaan. Samsat Batam Centre tetap membuka pintu koordinasi dan layanan secara transparan guna memastikan seluruh proses pemungutan pajak berjalan akuntabel," ujar Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan.
Bagi perusahaan atau individu yang memanfaatkan air permukaan di wilayah Batam dan sekitarnya, diimbau untuk tetap proaktif dalam melaporkan volume penggunaan air secara berkala. Kepatuhan tepat waktu akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi sekaligus berkontribusi langsung bagi kemajuan Provinsi Kepulauan Riau.
















