Persyaratan :
- KTP asli pemilik kendaraan bermotor
- STNK (asli dan fotocopy)
- BPKB (asli dan fotocopy) / Surat Keterangan Dari Lesing
Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa
Alur :
Cek Fisik - Informasi & No Antrian - Isi Formulir - Pendaftaran - Penetapan - Kasir - Cetak STNK - Penyerahan STNK - Cetak TNKB - Penyerahan TNKB
Waktu Pelayanan :
60 Menit