Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

    MEMAHAMI MUTASI MASUK KENDARAAN BERMOTOR KE BATAM

    Posted by : admin

  • 19 Jan 2026
  • 30 Viewer
blog-img-10

Mengurus mutasi masuk kendaraan (pindah domisili kendaraan dari luar daerah ke Batam) kini semakin terstruktur dan transparan. Sebagai wilayah Free Trade Zone (FTZ), terdapat beberapa detail administratif yang perlu Anda perhatikan agar proses pendaftaran di Samsat Batam berjalan lancar.

- Syarat Dokumen Mutasi Masuk

- Sebelum mendatangi kantor Samsat, pastikan Anda telah mencabut berkas di daerah asal dan membawa dokumen asli beserta fotokopinya :

- KTP Asli Pemilik Baru: Harus beralamat di Batam/Kepulauan Riau.

- STNK Asli & BPKB Asli: Beserta fotokopinya.

- Berkas Mutasi Keluar: Dokumen asli dari Kepolisian daerah asal (Surat Jalan/Surat Keterangan Mutasi).

- Surat Keterangan Fiskal (SKF): Bukti lunas pajak dari daerah asal.

- Kuitansi Jual Beli: (Jika kendaraan berpindah tangan/balik nama) Wajib bermeterai Rp10.000.

- Hasil Cek Fisik: Hasil gesek nomor rangka dan nomor mesin.

Catatan Penting untuk Batam, kendaraan yang dimutasi masuk ke Batam dari wilayah luar FTZ (misal dari Jakarta atau Padang) akan berstatus "Kendaraan Nasional" di Batam, yang artinya tidak memiliki kendala pajak PPN jika nantinya ingin dibawa keluar Batam kembali.