Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

    MEMAHAMI ISTILAH RUBAH BENTUK, GANTI WARNA KENDARAAN BERMOTOR (RUBENTINA)

    Posted by : admin

  • 23 Dec 2025
  • 4 Viewer
blog-img-10

Rubentina, singkatan dari "Rubah Bentuk, Ganti Warna," adalah istilah yang merujuk pada proses modifikasi atau perubahan fisik kendaraan bermotor yang melibatkan perubahan bentuk atau warna asli kendaraan. Dalam konteks pajak kendaraan bermotor, Rubentina mengacu pada prosedur administratif yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan untuk melaporkan dan memperoleh persetujuan resmi atas modifikasi tersebut. Ini penting untuk memastikan bahwa semua perubahan yang dilakukan pada kendaraan tetap mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang berlaku, serta untuk memperbarui informasi yang tercatat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Melalui proses Rubentina, kendaraan yang telah mengalami perubahan bentuk atau warna dapat terus beroperasi secara legal di jalan raya.

Adapun syarat untuk Rubentina adalah sebagai berikut :

  1. Identitas diri
  2. STNK Asli dan fotocopy
  3. BPKB Asli dan fotocopy
  4. Untuk ubah bentuk dilengkapi Surat Keterangan Ubah Bentuk dari perusahaan Karoseri/Bengkel yang telah memiliki izin yang sah. (Untuk Rubah Bentuk)
  5. Faktur mesin baru yang dikeluarkan ATPM.
  6. Untuk penggantian mesin yang berasal pembelian luar negeri/impor harus memiliki invoerpas yang menyebutkan nomor mesin. (Untuk Ganti Mesin)
  7. STNK dan BPKB mesin asal untuk mesin berkas dengan merk yang sama. (Untuk Ganti Mesin)
  8. Surat pernyataan dari pemilik bermeterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara/sengketa atau tidak sedang dijaminkan.
  9. Surat Rekomendasi Dirlantas Polda
  10. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
  11. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
  12. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ubah bentuk/fungsi dan ganti mesin. (Untuk Ganti Mesin)
  13. Surat Keterangan bermeterai dari bengkel/karoseri yang mengubah warna. (Untuk Ganti Warna)
  14. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ganti warna. (Untuk Ganti Warna).