BATA"> BATA">
Kembali ke berita
Kamis, 1 Oktober 2026 Admin UPTD Batam Center 11 views

SINERGI LINTAS INSTANSI SAMSAT BATAM CENTRE DAN BAPENDA KOTA BATAM GELAR RAZIA GABUNGAN, DORONG WARGA MANFAATKAN PEMUTIHAN PAJAK

BATAM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam bersama UPTD PPD Batam Centre bersinergi dengan dinas terkait menggelar razia penertiban kendaraan bermotor di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam. Operasi gabungan yang melibatkan Satlantas Polresta Barelang, Dinas Perhubungan (Dishub), Jasa Raharja, hingga Polisi Militer ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan berlalu lintas, tetapi juga momentum untuk menggenjot kepatuhan wajib pajak di tengah berlangsungnya program relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Razia gabungan ini difokuskan untuk menjaring para pemilik kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (KTMDU) atau menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi sebagai langkah validasi data kendaraan bermotor di Kota Batam, termasuk mengidentifikasi kendaraan yang belum melakukan proses balik nama kepemilikan.

Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan menyampaikan bahwa kegiatan di lapangan ini sangat efektif untuk menyadarkan masyarakat secara langsung. Terlebih lagi, pihak Samsat turut menghadirkan layanan jemput bola berupa loket pembayaran pajak di lokasi razia. "Bagi masyarakat yang pajaknya sudah tertib tentu kami apresiasi, sedangkan bagi yang belum, kami imbau agar segera melunasinya. Kami juga menyiapkan fasilitas pembayaran di tempat agar pengendara bisa langsung menuntaskan kewajibannya." Pelaksanaan razia ini beririsan langsung dengan momentum program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah diberlakukan. Program relaksasi ini memberikan banyak keringanan bagi masyarakat, seperti penghapusan sanksi administratif atau denda PKB serta diskon atau pengurangan pokok pajak. Pemerintah daerah melalui Bapenda Batam dan Samsat berharap masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu periode pemutihan ini dengan sebaik-baiknya. Program ini dinilai menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak bertahun-tahun untuk meringankan beban finansial mereka sebelum batas akhir masa berlaku insentif.

Tidak hanya fokus pada aspek perpajakan, unsur Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam razia gabungan ini juga memperketat pengawasan terhadap kelayakan teknis kendaraan, khususnya angkutan umum dan barang yang wajib melakukan uji KIR. Langkah ini diambil guna menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak laik jalan di jalan raya. Pihak instansi terkait mengimbau masyarakat Kota Batam agar senantiasa tertib administrasi, melengkapi surat-surat kendaraan, memastikan masa berlaku pajak tidak habis, serta rutin mengecek kelaikan kendaraan demi keamanan bersama di jalan raya.

UPTD

Website resmi UPTD KARIMUN - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau

UPTD

Lokasi

Hubungi Kami

JL. Engku Putri No. 8, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Gedung Graha Kepri).

(0778) 460014
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

© 2026 UPTD . All rights reserved.

Berhasil disimpan!