BATA"> BATA">
Kembali ke berita
Pemutihan PKB
Rabu, 30 September 2026 Admin UPTD Batam Center 25 views

ANTRIAN MENGULAR DI SAMSAT BATAM CENTRE, HARI TERAKHIR PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DISERBU WARGA

BATAM — Suasana di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Batam Centre tampak jauh lebih padat dari biasanya. Hari ini, Selasa (30/9/2026), menandai batas akhir atau hari terakhir pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pantauan di lokasi sejak pagi hari, ratusan warga tampak memadati area loket pendaftaran hingga mengular ke luar ruangan demi memanfaatkan detik-detik terakhir keringanan pajak ini. Antusiasme tinggi masyarakat ini bukan tanpa alasan. Melalui program relaksasi pajak ini, wajib pajak diberikan sejumlah keringanan signifikan, di antaranya:

  1. - Penghapusan Sanksi Administratif: Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dibebaskan sepenuhnya.
  2. - Diskon Tunggakan Pajak: Warga yang memiliki tunggakan bertahun-tahun mendapatkan keringanan potongan pokok pajak.
  3. - Diskon Pajak Tahun Berjalan: Keringanan khusus bagi masyarakat yang membayar tepat waktu melalui kanal digital seperti E-Samsat maupun aplikasi Signal.

 

Kepala UPTD PPD Samsat Batam Centre Patrick Nababan mencatat adanya lonjakan kunjungan yang cukup drastis menjelang penutupan program ini. Dalam beberapa hari terakhir menjelang batas akhir, jumlah pembayaran pajak kendaraan di wilayah Batam mengalami peningkatan yang signifikan setiap harinya. “Kami melihat animo masyarakat Kepri, khususnya di Batam Centre, sangat luar biasa tinggi menjelang hari terakhir ini. Lonjakan antrean kendaraan terlihat mengular sejak pagi di area layanan,” tutupnya.

 

Bapenda Kepri mencatat bahwa program relaksasi pajak ini turut mendongkrak capaian realisasi Pajak Kendaraan Bermotor secara keseluruhan di wilayah Kepulauan Riau. Selain mendatangi langsung Kantor Samsat Batam Centre, banyak warga juga memanfaatkan kemudahan pembayaran secara daring melalui aplikasi E-Samsat dan Signal. Bagi masyarakat Batam yang belum sempat melunasi kewajibannya, hari ini merupakan kesempatan terakhir sebelum tarif normal dan denda administratif kembali diberlakukan secara penuh mulai esok hari. Petugas gabungan dari Bapenda dan Kepolisian juga terus mengingatkan pengendara agar segera menuntaskan administrasi kendaraan demi menghindari sanksi razia di jalan raya.

 

Pemerintah berharap, momentum pemutihan pajak ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat ke depannya dalam taat membayar pajak, yang nantinya dana tersebut akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di Provinsi Kepri.

UPTD

Website resmi UPTD KARIMUN - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau

UPTD

Lokasi

Hubungi Kami

JL. Engku Putri No. 8, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Gedung Graha Kepri).

(0778) 460014
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

© 2026 UPTD . All rights reserved.

Berhasil disimpan!