Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Resmi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 hingga 31 Oktober 2026
Batam - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi Kepri secara resmi mengumumkan perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 hingga 31 Oktober 2026 (yang sebelumnya dijadwalkan dari tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2026). Kebijakan ini dihadirkan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 serta Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-24. Pemerintah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan berharga ini guna meringankan beban kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Melalui program perpanjangan ini, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan dan pemotongan biaya pajak yang cukup signifikan, antara lain:
- - Pembebasan Sanksi Administrasi PKB: Bebas denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100%.
- - Pengurangan Pokok PKB (Selain Tahun Berjalan): Diskon atau pengurangan pokok pajak sebesar 50% untuk tunggakan di luar tahun berjalan.
- - Pembebasan BBNKB-II: Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 100% (selain tahun berjalan).
- - Pembebasan Denda SWDKLLJ: Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar 100% (selain tahun berjalan).
- - Potongan Pokok PKB untuk Mutasi Masuk: Diskon pokok PKB sebesar 50% yang berlaku khusus untuk proses mutasi masuk dari luar Provinsi Kepulauan Riau.
Tidak hanya potongan utama, warga Kepri juga bisa mendapatkan insentif tambahan berupa potongan pokok PKB jika melakukan pembayaran melalui kanal digital atau mitra resmi yang bekerja sama:
- - Pembayaran melalui e-Samsat/Signal: Mendapatkan potongan tambahan sebesar 5%.
- - Pembayaran langsung di Loket Samsat: Mendapatkan potongan tambahan sebesar 3%.