Kembali ke berita
Jempol Sapri
Senin, 19 Oktober 2026 Admin UPTD Batam Center 4 views

Manfaatkan Layanan Jempol Sapri Samsat Batam Centre Selama Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

BATAM – Masyarakat Kota Batam kini memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan lebih ringan melalui Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Program yang berlangsung mulai 10 Agustus dan diperpanjang hingga 31 Oktober 2026 ini memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak. Karena waktu pelaksanaannya terbatas, masyarakat diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Salah satu kemudahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah layanan Jempol Sapri (Jemput Bola Samsat Kepri) dari Samsat Batam Centre. Layanan ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat. Berdasarkan informasi Samsat Batam Centre, Jempol Sapri merupakan salah satu kanal pelayanan pembayaran PKB tahunan bersama sejumlah layanan lainnya seperti Samsat Keliling, Samsat Bergerak, Samsat Corner, Drive Thru, dan Samsat Kontainer.

Keberadaan Jempol Sapri memberikan kemudahan karena konsep pelayanannya adalah jemput bola. Petugas dapat mendatangi wajib pajak sesuai mekanisme layanan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak selalu harus meluangkan waktu untuk datang dan mengantre di kantor Samsat. Layanan ini sangat membantu masyarakat yang memiliki aktivitas padat, termasuk pekerja, pelaku usaha, maupun pemilik kendaraan yang kesulitan meninggalkan aktivitas sehari-hari. Samsat Batam Centre sebelumnya menjelaskan bahwa Jempol Sapri ditujukan antara lain bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk datang ke payment point Samsat Batam Centre. Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, wajib pajak menyiapkan dokumen kendaraan dan identitas sesuai persyaratan yang ditetapkan yaitu 5 kendaraan roda dua atau 1 kendaraan roda empat.

Program pemutihan kendaraan bermotor 2026 di Batam memberikan beberapa bentuk insentif. Di antaranya pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, sehingga denda akibat keterlambatan pembayaran dapat dihapus sesuai ketentuan program. Selain itu, terdapat pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen, yang tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan. Pemerintah juga memberikan pembebasan BBNKB II sebesar 100 persen bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan. Keringanan lainnya berupa pembebasan denda SWDKLLJ sebesar 100 persen, dengan ketentuan tidak berlaku untuk tahun berjalan. Masyarakat juga dapat memperoleh tambahan potongan pokok PKB berdasarkan metode pembayaran. Pembayaran melalui e-Samsat mendapatkan potongan 5 persen, sedangkan pembayaran langsung melalui loket Samsat mendapatkan potongan 3 persen. Dengan berbagai keringanan tersebut, program pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan. Memanfaatkan Jempol Sapri selama periode pemutihan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang mengutamakan kemudahan dan efisiensi waktu.

Daripada menunda pembayaran hingga mendekati 31 Oktober, wajib pajak dapat segera mencari informasi mengenai jadwal dan mekanisme layanan Jempol Sapri Samsat Batam Centre. Pastikan pula dokumen yang diperlukan telah disiapkan agar proses pelayanan berjalan lancar. Program pemutihan pajak kendaraan 2026 hanya berlangsung sampai 31 Oktober 2026. Artinya, masyarakat masih memiliki waktu untuk memanfaatkan berbagai keringanan, tetapi sebaiknya tidak menunda sampai hari-hari terakhir. Dengan memanfaatkan layanan Jempol Sapri, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat menjadi lebih praktis, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat. Selain mendapatkan manfaat dari program pemutihan, membayar pajak kendaraan juga merupakan bagian dari upaya menciptakan administrasi kendaraan yang tertib dan mendukung penerimaan daerah. Jadi, bagi masyarakat Batam yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, manfaatkan kesempatan ini. Hubungi dan manfaatkan layanan Jempol Sapri Samsat Batam Centre sesuai mekanisme yang berlaku, selesaikan kewajiban pajak, dan jangan lewatkan batas akhir program pemutihan pada 31 Oktober 2026.

UPTD

Website resmi UPTD KARIMUN - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau

UPTD

Lokasi

Hubungi Kami

JL. Engku Putri No. 8, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Gedung Graha Kepri).

(0778) 460014
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

© 2026 UPTD . All rights reserved.

Berhasil disimpan!