BATAM – Progr"> BATAM – Progr">
Kembali ke berita
Pemutihan PKB Tahun 2026
Selasa, 20 Oktober 2026 Admin UPTD Batam Center 8 views

JANGAN SAMPAI TERLEWAT! PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI KEPULAUAN RIAU BERAKHIR OKTOBER INI

BATAM – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan segera berakhir pada 31 Oktober 2026. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya telah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan yang semula dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026. Perpanjangan dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang belum sempat menyelesaikan kewajiban pajaknya. Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri dan pemberitaan dari media sosial UPTD PPD Batam Centre, perpanjangan ini berlaku hingga akhir Oktober 2026. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan tingginya minat masyarakat serta permintaan dari wajib pajak yang masih membutuhkan waktu untuk mengurus pembayaran.

Melalui program pemutihan ini, masyarakat dapat memperoleh sejumlah keringanan untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok tunggakan pajak sebesar 50 persen untuk tahun-tahun sebelum tahun berjalan. Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keringanan tersebut menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran karena adanya tunggakan. Dengan memanfaatkan program ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Informasi mengenai rincian keringanan dan ketentuan program dapat dilihat melalui media sosial Samsat Batam Centre

 

Menjelang berakhirnya program pada akhir Oktober, masyarakat diharapkan tidak menunda pengurusan pajak hingga hari terakhir. Wajib pajak dapat mulai memeriksa status pajak kendaraannya dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pembayaran berjalan lancar. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan Samsat sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat memeriksa ketersediaan layanan pembayaran digital melalui kanal resmi, seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau e-Samsat, dengan memastikan jenis transaksi dan kendaraan memenuhi persyaratan. Bagi masyarakat yang hendak melakukan pembayaran secara langsung, disarankan untuk mengecek jadwal operasional serta persyaratan di kantor Samsat setempat terlebih dahulu. Langkah ini penting agar pengurusan dapat diselesaikan sebelum program berakhir.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan masing-masing. Pajak kendaraan yang dibayarkan tepat waktu turut mendukung penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pembangunan di Kepulauan Riau. Dengan batas waktu yang semakin dekat, masyarakat Kepri diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026. Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan menghimbau agar warga juga mengikuti informasi resmi dari Pemprov Kepri, Bapenda Kepri dan Media Sosial Samsat Batam Centre untuk memastikan ketentuan terbaru serta menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

UPTD

Website resmi UPTD KARIMUN - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau

UPTD

Lokasi

Hubungi Kami

JL. Engku Putri No. 8, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Gedung Graha Kepri).

(0778) 460014
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

© 2026 UPTD . All rights reserved.

Berhasil disimpan!