
Setelah Program Relaksasi Pajak Kendaraan yang seharusnya berakhir pada akhir September 2021, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali memperpanjang Program ini sampai dengan 30 November 2021. Hal ini dilakukan agar masyarakat atau wajib pajak yang belum mengikuti program ini masih memiliki kesempatan untuk merasakan Program Relaksasi Pajak Kendaran ini. Selama sebulan ini, program relaksasi ini berjalan dengan lancar, tentunya dengan protkes yang ketat. Selain kegiatan Relaksasi Pajak Kendaraan di Kantor Samsat Batam Centre, kegiatan pelayanan UPT PPD Batam Centre seperti di Samsat Corner, Samsat keliling, Samsat Bergerak, Samsat Kontainer, Jempol Sapri, Samsat Antar Pulau dan E-samsat Kepri tetap berjalan dengan baik juga dengan protkes yang ketat. Sekalipun PPKM Kota Batam telah turun menjadi level 1, UPT PPD Batam Centre tidak mau lengah dan tetap tegas kepada wajib pajak yang tidak taat terhadap protkes yang ada di lingkungan Samsat Batam Centre.
Selain kegiatan di atas, kegiatan UPT PPD Batam Centre seperti Penagihan Aktif serta kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pajak Air Permukaan juga berjalan dengan baik. Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak akan kewajiban mereka untuk melaksanakan kewajiban mereka untuk membayar pajak. Kegiatan penagihan aktif juga bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak mengenai tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayarkan. Dalam hal ini petugas penagihan akan datang kerumah wajib pajak untuk mengantarkan surat pemberitahuan tunggakan pajak. Tidak hanya petugas penagihan, Kepala UPT PPD Batam Centre Ibu Vira Jiansa Respaty, SH, M.Hum. juga rutin ikut dalam kegiatan mengantar surat pemberitahuan tunggakan pajak ke rumah wajib pajak sekaligus mensosialisasikan kegiatan-kegiatan UPT PPD Batam Centre kepada wajib pajak dan Program Relaksasi Pajak kendaraan agar momen ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh wajib pajak.
Pada Oktober ini, UPT PPD Batam Centre telah melaksanakan kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan pihak Kepolisian, Jasa Raharja dan juga Sat Pol PP dengan turun ke jalan raya membagikan brosur serta suvenir kepada wajib pajak sekaligus mensosialisasikan kepada wajib pajak akan kewajiban mereka untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kegiatan ini juga bertujuan agar wajib pajak memanfaatkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan yang sedang berlangsung, terutama kepada wajib pajak yang telah menunggak pajak dan yang ingin mengurus balik nama kendaraan.
Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi terkait pajak kendaraan, kegiatan dan pelayanan Samsat Batam Centre serta yang ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan Samsat Batam Centre, wajib pajak dapat langsung menghubungi media sosial Samsat Batam Centre seperti Instagram @samsatbatam, Facebook Samsat Batam, website www.samsatbatamcentre.kepriprov.go.id dan nomor pengaduan 0811-668-7177.