
Provinsi Kepulauan Riau melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2021 sedang melaksanakan Program Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua terhitung mulai tanggal 1 Juli 2021 sampai 30 September 2021. Program ini bertujuan untuk meningkatkan PAD Provinsi Kepulauan Riau dan juga untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor terlebih bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor cukup lama disituasi Pandemi Covid-19 yang sedang melanda seluruh wilayah Indonesia.
Dengan meningkatnya kasus Covid-19 pada masyarakat Indonesia dan terkhusus Batam, Pemerintah Kota Batam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung dari tanggal 10 Juli s/d 20 Juli 2021 guna mencegah meningkatnya kasus positif dan meninggal akibat Pandemi Covid-19. Dengan demikian tempat-tempat umum termasuk mall dan perkantoran ditutup/diliburkan, begitu juga dengan pelayanan Samsat Batam Centre dan payment point lainnya. Menyikapi aturan ini dan Surat Edaran dari Kepala BP2RD Provinsi Kepulauan Riau, Kepala UPT PPD Batam Centre, Ibu Vira Jiansa Respaty, S.H. M.Hum, menutup semua pelayanan dan meliburkan seluruh petugas pelayanan kecuali E-Samsat Kepri sehingga wajib pajak masih dapat membayar pajak kendaran bermotor tahunan dan bisa melakukan pengesahan STNK saat pelayanan Samsat Batam Centre dibuka kembali.
Setelah PPKM darurat berakhir dan di ganti dengan PPKM level 4, pelayanan Samsat Batam Centre dan payment point lain kembali buka dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5M dengan ketat. Seluruh staf di UPT PPD Batam Centre dan petugas pelayanan pajak kendaraan bermotor menjalankan aktifitas dengan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebesar 75% WFH dan 25% WFO. Begitu juga dengan kegiatan pelayanan tatap muka dengan wajib pajak, jumlah yang bisa melakukan pembayaran pajak tahunan, 5 tahunan, dan BBN-KB II dibatasi dengan nomor antrian demi menekan kerumunan. Walaupun ada wajib pajak yang kecewa dengan pembatasan ini, UPT PPD Batam Centre tetap tegas demi menerapkan aturan yang telah diberlakukan.
Walaupun demikian, pelayanan pajak kendaraan di Samsat Batam Centre dan payment point lainnya tetap berjalan dengan lancar dengan Prokes yang ketat. Kepala UPT PPD Batam Centre, Ibu Vira Jiansa Respaty, S.H. M.Hum beserta jajaran Kepala Seksi di UPT PPD Batam Centre tetap memantau jalannya pelayanan agar tetap kondusif dan tetap mengikuti aturan Protokol Kesehatan yang sudah diterapkan. Tidak lupa juga Kepala UPT PPD Batam Centre memberikan semangat dan motivasi kepada para petugas pelayanan agar tetap ikhlas dalam pelayanan dan menerapkan prokes 5M terutama disaat Pandemi Covid-19 ini.