Pajak Alat Berat UPTD PPD Batam Centre
Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Pajak Alat Berat UPTD PPD Batam Centre
Pajak Alat Berat UPTD PPD Batam Centre
Pajak Alat Berat UPTD PPD Batam Centre
Pajak Alat Berat UPTD PPD Batam Centre
Pajak Alat Berat UPTD PPD Batam Centre
Pajak Alat Berat UPTD PPD Batam Centre