Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pungutan daerah provinsi atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air yang berada di atas permukaan tanah (seperti sungai, danau, waduk, situ, embung, dan rawa).
Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan